Sabtu, 19 September 2009


hukum islam terhadap teknologi,menyatakan teknologi sangat berguna tetapi pada lain sisi perkembangan zaman, teknologi sangat di gandrungi hingga beberapa pesantern di indonesia mengharamkan suatu teknologi yg disebut "Facebook",facebook adalah situs online yang mempermudah kita untuk terhubung dengan orang orang yang kita kenal maupun tidak kenal,jelas sangat berguna akan tetapi beberapa penikmat fasilitas facebook tak dapat membagi waktu hingga meninggalkan saseatu yang wajib ataupun sunah.ya memang kita tak tau persis apakah benar facebook haram ataupun tidak,tergantung pada kita,bagaimana kita membagi waktu,waktu untuk bekerja,waktu beribadah dan waktu untuk menikmati teknologi itu sendiri,insyaallah..dengan membagi waktu tersebut,kita mendapat ilmu yang bermanfaat bagi kita maupun orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar